News Sukamara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara, Kalimantan Tengah, semakin serius menertibkan reklame liar yang marak terpasang di sejumlah titik strategis kota. Tak hanya soal estetika dan ketertiban kota, reklame liar ini juga berkaitan erat dengan potensi kebocoran pendapatan daerah akibat pajak yang tidak tertagih.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah, serta aparat terkait lainnya. Sejumlah papan reklame, spanduk, hingga baliho yang tidak berizin maupun menunggak pajak diturunkan secara langsung di lapangan.
Baca Juga : Tragis! Siswi SMK Tewas Terlindas Truk di Depan Masjid Fathul Iman Palangka Raya
Ganggu Ketertiban Kota dan Rugi PAD
Kepala Satpol PP Sukamara menyebut, banyak reklame dipasang tanpa memperhatikan aturan, mulai dari lokasi hingga masa izin yang telah habis. Hal ini menimbulkan kesemrawutan tata ruang kota sekaligus mengurangi keindahan jalan.
“Selain merusak estetika kota, reklame liar juga menyebabkan potensi kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak reklame adalah salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Menurut catatan Dinas Pendapatan, potensi PAD dari sektor pajak reklame di Sukamara bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun, realisasinya masih jauh dari target karena sebagian besar pelaku usaha tidak tertib administrasi dan pajak.
Pemkab Akan Kejar Penunggak Pajak
Bupati Sukamara menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk para pengusaha reklame. Ia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.
“Kami tidak akan segan mengejar penunggak pajak, termasuk yang memasang reklame secara ilegal. Pajak reklame bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan Sukamara,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar tertib membayar pajak dan mengurus izin pemasangan reklame sesuai ketentuan.
Digitalisasi Pajak Reklame
Sebagai langkah pembenahan, Dinas Pendapatan Daerah Sukamara sedang menyiapkan sistem digitalisasi pajak reklame. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mendaftarkan, membayar, dan memantau status pajaknya secara online.
Digitalisasi diharapkan mampu meminimalisir praktik kecurangan serta mempercepat proses administrasi. Selain itu, pengawasan akan diperkuat dengan pemasangan tanda resmi (stiker atau barcode) pada reklame yang sudah berizin.
Masyarakat Dukung Penertiban
Sejumlah warga Sukamara menyambut baik langkah pemerintah menertibkan reklame liar. Mereka menilai kota akan terlihat lebih rapi dan pembangunan bisa berjalan lancar jika pajak reklame dikelola dengan benar.
“Kalau reklame tertib, kota lebih enak dilihat. Apalagi kalau pajaknya masuk ke kas daerah, tentu manfaatnya bisa kembali ke masyarakat,” ujar seorang warga Sukamara.
Harapan ke Depan
Dengan penertiban yang tegas, Pemkab Sukamara berharap target PAD dari sektor pajak reklame pada 2025 bisa tercapai. Selain meningkatkan pendapatan daerah, langkah ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa tertib pajak adalah bagian penting dari pembangunan bersama.