News Sukamara – Transmigrasi menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat lokal di Kalimantan Tengah. Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menegaskan bahwa pelaksanaan program transmigrasi di Kabupaten Sukamara harus sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal. Ia menolak keterlibatan pendatang dari luar daerah, dengan alasan bahwa prioritas utama adalah meningkatkan kesejahteraan warga setempat dan menghindari potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat perbedaan latar belakang.

Dijelaskannya, meskipun DPRD mendukung penuh terlaksananya program transmigrasi, partisipasi penduduk luar tidak diperkenankan. Hal ini memastikan manfaat kebijakan benar-benar dinikmati langsung oleh warga KaltengKomitmen serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Farid Wajdi, yang menekankan bahwa pelaksanaan transmigrasi di Sukamara bersifat translokal—pesertanya 100% berasal dari masyarakat daerah setempat
Baca Juga : Gibran Bertemu Try Sutrisno, Golkar Sebut Isu Pemakzulan Tak Relevan
Langkah ini merupakan adaptasi kebijakan nasional yang kini lebih mengutamakan pendekatan kawasan dan pembangunan masyarakat lokal ketimbang sekadar perpindahan penduduk antarprovinsi. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, bahkan menegaskan bahwa tidak ada lagi penempatan transmigran dari luar provinsi ke Kalimantan Tengah. Program transmigrasi saat ini berbasis pelibatan masyarakat lokal, dan pelaksanaannya berbahan bottom-up melalui usulan daerah, dengan pusat hanya menyediakan anggaran sesuai kebutuhan
Program Transmigrasi Sukamara Resmi 100% Lokal, DPRD Kalteng Pastikan Manfaat Untuk Warga
Di sisi lain, realisasi teknis transmigrasi di Sukamara meliputi pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan lahan oleh warga lokal. Sebelumnya, daerah ini mendapat tambahan kuota transmigrasi hingga 290 Kepala Keluarga (KK)—90 KK di Desa Pulau Nibung dan 200 KK di Desa Sungai Baru, Kecamatan Kuala Jelai
Kini, setelah intervensi DPRD dan arahan dari pusat, kuota tersebut telah direvisi sehingga seluruh peserta rencananya berasal dari masyarakat lokal secara penuh, mendukung semangat penguatan inklusivitas dan keadilan sosial.
Pendekatan baru ini juga sejalan dengan semangat revitalisasi modern: memperkuat infrastruktur. pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi lokal, tidak sekadar pemindahan penduduk
Secara keseluruhan, keputusan ini menjadi momentum penting bagi Sukamara. Di mana diposisikan sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan dan percepatan pembangunan. Sekaligus memastikan masyarakat lokal menjadi subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat.









