News Sukamara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara terus berupaya memperkuat pengelolaan aset daerah, terutama dalam hal kepemilikan tanah. Untuk itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan dukungan penuh melalui program sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, puluhan bidang tanah yang sebelumnya belum memiliki dokumen hukum kini mulai diproses untuk mendapatkan sertifikat resmi dari BPN. Langkah ini dianggap krusial dalam rangka mengamankan aset daerah dari potensi sengketa maupun penguasaan ilegal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya strategis reformasi agraria yang juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami siap mendampingi Pemkab Sukamara dalam menyertifikasi seluruh aset tanah pemerintah. Ini penting untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Juga : UMPR terima camaba terbaik Sukamara melalui program beasiswa
Sertifikasi Cegah Konflik dan Tingkatkan Pendapatan Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara menyambut baik dukungan BPN tersebut. Ia mengatakan bahwa selama ini masih banyak aset daerah, seperti tanah untuk kantor, fasilitas umum, sekolah, dan rumah dinas yang belum memiliki legalitas formal.
“Kalau sudah bersertifikat, pemerintah bisa lebih mudah mengelola, bahkan menjadikan aset itu bagian dari potensi pendapatan asli daerah (PAD),” terang Sekda.
Lebih lanjut, sertifikasi ini juga dapat menjadi benteng dari potensi gugatan atau konflik kepemilikan yang sering muncul akibat lemahnya administrasi tanah di daerah.
Targetkan Puluhan Sertifikat Rampung Tahun Ini
Pemkab Sukamara bersama BPN menargetkan puluhan sertifikat tanah pemerintah daerah bisa selesai dalam tahun anggaran 2025. Fokus utamanya adalah pada lahan strategis dan fasilitas publik yang memiliki nilai penting bagi pelayanan masyarakat.
“Kami prioritaskan aset yang berada di zona rawan klaim atau wilayah dengan potensi pembangunan jangka panjang,” ujar pihak BPN.
Program ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ulang aset negara. Serta menciptakan kepastian hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik pemerintah.
Dengan sertifikasi yang lengkap, Pemkab Sukamara diharapkan dapat mengoptimalkan aset untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.