News Sukamara – Remisi Natal Sukamara kembali menjadi perhatian menjelang perayaan Natal. Sebanyak tujuh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara tercatat akan menerima pengurangan masa pidana dalam momen Hari Raya Natal tahun ini. Pihak lapas memastikan seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Sukamara menjelaskan bahwa narapidana penerima remisi menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Mereka aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang lapas sediakan. Selain itu, para narapidana juga tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama periode penilaian.
Baca Juga : Realisasi Pendapatan Pajak Sarang Walet di Sukamara Masih Jauh Banget dari Target
Petugas lapas melakukan proses verifikasi secara ketat sebelum mengusulkan nama penerima remisi. Tim administrasi mencocokkan data pidana, masa hukuman, serta catatan pembinaan setiap warga binaan. Setelah proses tersebut selesai, pihak lapas mengajukan usulan remisi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Natal Sukamara menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkomitmen memperbaiki diri. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong warga binaan agar terus menjaga sikap positif dan menaati aturan. Remisi juga berperan sebagai motivasi agar proses pembinaan berjalan lebih efektif.
Selain itu, lapas berharap remisi dapat membantu narapidana mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Pengurangan masa pidana memberi kesempatan lebih cepat bagi mereka untuk menjalani reintegrasi sosial. Pihak lapas juga mengingatkan bahwa remisi bukan hak otomatis, melainkan penghargaan atas kedisiplinan dan kesungguhan mengikuti pembinaan.
Pelaksanaan pemberian remisi rencananya berlangsung bersamaan dengan perayaan Natal di Lapas Sukamara. Petugas akan menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Lapas Sukamara berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan dan sesuai aturan.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Sukamara berharap suasana Natal dapat membawa semangat perubahan bagi warga binaan. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembinaan pemasyarakatan tetap menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan pidana.









