News Sukamara — Pelaksanaan program Merdeka Belajar Gizi (MBG) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menghadapi kendala serius terkait status lahan. Pemerintah daerah mengungkapkan, sejumlah lokasi yang direncanakan menjadi pusat kegiatan program tersebut masih berstatus lahan tidak jelas, sehingga menghambat pembangunan fasilitas pendukung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara, melalui Sekretaris Dinas, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa program MBG merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk mengintegrasikan edukasi gizi, kesehatan, dan pembelajaran di lingkungan sekolah. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat persoalan aset tanah yang belum tuntas.
Baca Juga : Dua Minggu Operasi Senyap, BNNP Kalteng dan Kalbar Sita Sabu 8,3 Kilogram di Wilayah Sampit
“Beberapa lahan sekolah yang akan dijadikan lokasi kegiatan MBG belum memiliki sertifikat atau masih berstatus pinjam pakai. Ini menjadi kendala karena pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas tidak bisa dilakukan tanpa legalitas aset,” ujar Ahmad, Rabu (13/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bagian aset daerah untuk mempercepat penyelesaian status lahan. “Kami berharap dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi agar percepatan sertifikasi aset pendidikan dapat dilakukan, sehingga program MBG bisa berjalan sesuai target,” katanya.
Upaya Sinergi Antarinstansi
Pemerintah Kabupaten Sukamara kini tengah mengupayakan sinergi antarinstansi untuk mencari solusi. Menurut Ahmad, selain sertifikasi, ada juga permasalahan batas wilayah lahan sekolah yang belum jelas, terutama di daerah pedesaan. “Beberapa lokasi berada di lahan eks transmigrasi dan belum masuk dalam peta resmi aset daerah. Ini memerlukan penanganan lintas sektor,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semangat pelaksanaan program MBG. Di Sukamara tetap tinggi, karena program tersebut sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang gizi anak sekolah.
Dukungan DPRD dan Masyarakat
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sukamara, Hendra Kusuma, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam menuntaskan masalah aset lahan pendidikan. “Masalah aset ini harus jadi prioritas bersama, karena berkaitan langsung dengan keberhasilan program nasional seperti MBG,” katanya.
Hendra berharap, Pemkab Sukamara dapat mengajukan permohonan resmi ke Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. “Jika status lahan sudah jelas, bantuan dari pemerintah pusat maupun swasta akan lebih mudah masuk,” ujarnya.
Dengan penyelesaian masalah aset. Diharapkan pelaksanaan Program Merdeka Belajar Gizi di Sukamara dapat segera berjalan maksimal. Dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di daerah tersebut.
