News Sukamara – Pemerintah Kabupaten Sukamara baru-baru ini resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa untuk masa kepemimpinan periode 2019–2025. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan UU No. 3 Tahun 2024 yang memperpanjang durasi jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun

1. Dasar Hukum Perpanjangan Jabatan
Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau wacanakan penggabungan sejumlah dinas demi efisiensi
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD didasarkan pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e dari UU No. 3 Tahun 2024—perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014. Aturan ini sah dan dimaksudkan agar kepala desa yang jabatannya berakhir pada tahun 2025 dapat diperpanjang secara resmi hingga tahun 2027
2. Pengukuhan Resmi oleh Pemerintah Daerah
Pada 25 Juli 2024, Pj. Bupati Sukamara Dr. H. Kaspinor, SE., M.Si secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 15 kepala desa dan keanggotaan BPD melalui upacara yang dihadiri oleh Forkopimda, DPRD, Sekda, perangkat daerah, serta camat dan lurah setempat. Kepala desa periode 2019–2025 ditambah masa jabatan dua tahun lagi, sedangkan pejabat desa periode 2021–2027 tetap melanjutkan masa jabatannya secara sah
3. Desa-desa yang Direlaksasi Pilkades hingga 2027
Dengan aturan baru tersebut, sejumlah desa yang seharusnya menggelar Pilkades pada tahun 2025 kini tidak lagi melaksanakannya dini, melainkan menunda hingga tahun 2027. Konsekuensinya, pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan secara terjadwal sesudah perpanjangan masa jabatan berakhir
4. Manfaat dan Visi Stabilitas Pemerintahan Desa
Pj. Bupati Kaspinor menyatakan bahwa perpanjangan ini positif untuk:
-
Menjamin stabilitas pemerintahan desa.
-
Memberikan kesempatan kepala desa fokus mewujudkan visi-misi pembangunan jangka panjang.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan waktu pelaksanaan proyek yang lebih matang
Ia juga mengimbau agar para kepala desa tetap inovatif, kreatif, dan visioner dalam memanfaatkan periode tambahan ini, serta mendorong masyarakat merasakan manfaat nyata melalui proyek desa.
5. Persiapan Menuju Pilkades 2027
Pemkab Sukamara sudah mulai melakukan persiapan terhadap Pilkades serentak 2027. Tahapan mulai dibangun sejak sekarang, termasuk penyusunan anggaran, sosialisasi, dan koordinasi antar perangkat daerah. Hal ini penting untuk memastikan transisi yang lancar ketika kepala desa definitif terpilih nantinya.
Kesimpulan.
Pemerintah Kabupaten Sukamara telah memperpanjang masa jabatan kepala desa sampai tahun 2027 sejalan dengan UU No. 3 Tahun 2024. Keputusan ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan tata kelola desa, memperkuat pembangunan, serta menghindari dampak negatif konflik politik pasca-pilkades. Pilkades yang awalnya dijadwalkan pada 2025 kini dialihkan menjadi 2027.










