, ,

Kejari Sukamara Sita Rp 800 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR Artha Sukma

by -699 Views
cek disini

News Sukamara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam perkembangan terbaru, Kejari resmi menyita uang sebesar Rp 800 juta terkait dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur di BPR Artha Sukma. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, H. Muhammad Irwan, MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Sukamara pada Kamis (4/12/2025).

Kejaksaan Sukamara Dalami Dugaan Korupsi Kredit Modal PT. BPR Artha Sukma  Senilai 4,5 Miliar |
Kejari Sukamara Sita Rp 800 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR Artha Sukma

Bagian dari Proses Penegakan Hukum

Irwan menjelaskan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat bahwa sebagian aliran dana terkait kredit macet tersebut dapat ditelusuri kembali kepada pihak-pihak tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Patroli Samapta Jaga Keamanan Area Pertokoan Sukamara

Menurut Irwan, nilai Rp 800 juta tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang berhasil diamankan dari salah satu pihak terkait perkara. Ia menegaskan bahwa langkah penyitaan ini penting untuk memastikan tidak ada penyembunyian atau pengalihan aset selama proses hukum berjalan.

Empat Tersangka dalam Perkara Korupsi Kredit

Dalam kasus ini, Kejari Sukamara sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • IB, selaku kreditur yang diduga menerima fasilitas kredit tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  • Z, mantan Direktur Utama PT Artha Sukma yang diduga menyetujui pencairan kredit tanpa proses verifikasi yang sah.

  • BTS, notaris yang berperan dalam proses legalitas dokumen, namun diduga turut memfasilitasi prosedur yang tidak sesuai aturan.

  • S, mantan Kepala Cabang BPR Artha Sukma Sungai Rangit yang diduga meloloskan permohonan kredit tanpa kajian risiko yang memadai.

Menurut penyidik, keempatnya diduga terlibat dalam mekanisme pemberian kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Proses Persidangan Masih Berlanjut

Irwan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang menghadirkan sejumlah saksi penting untuk mengungkap alur pemberian kredit yang diduga manipulatif dan mengakibatkan kredit bermasalah.

Kejari Sukamara juga menekankan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyitaan uang Rp 800 juta diharapkan dapat memperkuat bukti sekaligus menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara jika para terdakwa nantinya dinyatakan bersalah.

Komitmen Kejari Sukamara Berantas Korupsi

Menutup konferensi pers, Irwan memastikan bahwa Kejari Sukamara akan terus memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah. Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana publik agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus BPR Artha Sukma kini menjadi perhatian publik, dan perkembangan sidangnya masih akan terus dipantau hingga putusan akhir dijatuhkan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.