News Sukamara – Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sukamara terus menggencarkan edukasi hukum pertanahan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan mendorong tertib administrasi agraria di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk implementasi program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.

Kepala Kantor Pertanahan Sukamara, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hukum pertanahan masih perlu ditingkatkan agar tidak terjadi konflik lahan, tumpang tindih sertifikat, serta praktik-praktik pemanfaatan tanah yang menyalahi aturan. “Kami menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha dan pemilik lahan,” ujarnya.
Program edukasi dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti penyuluhan langsung ke desa-desa, sosialisasi melalui media lokal, hingga pemanfaatan media digital untuk menjangkau generasi muda. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum kepemilikan tanah, proses pendaftaran tanah, pentingnya sertifikasi, hingga penyelesaian sengketa pertanahan.
Kakantah Sukamara Edukasi Warga Secara Masif
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Reforma Agraria dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan mengelola tanah secara legal, serta memahami pentingnya dokumen hak atas tanah untuk perlindungan hukum.
Baca Juga : Transmigrasi Kalteng: Jalan menuju pemerataan atau pemicu ketimpangan?
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa memiliki sertifikat tanah bukan hanya soal legalitas, tapi juga keamanan dan jaminan hak milik yang sah secara hukum,” tambahnya.
Selain edukasi, Kakantah Sukamara juga membuka layanan konsultasi hukum gratis setiap hari kerja. Masyarakat bisa datang langsung untuk mendapatkan penjelasan dan solusi jika mengalami persoalan terkait tanah. Respons positif pun datang dari warga, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum terjangkau informasi hukum secara menyeluruh.
Pemerintah daerah mengapresiasi langkah aktif Kantor Pertanahan ini. Kolaborasi antara BPN, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa agraria di masa depan.
Dengan terus diperkuatnya edukasi hukum pertanahan ini. Kabupaten Sukamara diharapkan dapat menjadi contoh wilayah yang tertib administrasi agraria dan menjamin hak-hak masyarakat atas tanah secara adil dan berkelanjutan.